Tingginya biaya pendidikan tinggi seringkali menjadi penghalang bagi banyak calon mahasiswa. Dalam upaya mencari solusi finansial, fenomena pinjaman online (pinjol) untuk biaya pendidikan semakin marak. Kemudahan akses dana yang ditawarkan oleh pinjol seringkali terlihat sebagai jalan keluar, namun, penting untuk menganalisis secara mendalam pengaruhnya terhadap keberlangsungan studi dan kesejahteraan mahasiswa.
Fenomena pinjaman online di sektor pendidikan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan akses pembiayaan yang lebih fleksibel. Banyak mahasiswa kesulitan mendapatkan beasiswa atau pinjaman konvensional karena persyaratan yang rumit atau kuota terbatas. Alhasil, pinjol menjadi pilihan yang menarik, meskipun dengan risiko yang belum sepenuhnya mereka pahami. Survei singkat yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Ekonomi pada April 2025 di sebuah universitas negeri di Pulau Jawa, menunjukkan bahwa 30% dari mahasiswa yang disurvei pernah mempertimbangkan atau menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan kuliah, seperti biaya semester, buku, atau kebutuhan sehari-hari.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi dampak negatif yang signifikan. Bunga pinjaman yang tinggi, denda keterlambatan yang memberatkan, serta metode penagihan yang agresif dari beberapa penyedia pinjol dapat menyebabkan mahasiswa terjerat utang. Kondisi ini seringkali menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, dan stres yang dapat mengganggu konsentrasi belajar dan bahkan menyebabkan penurunan performa akademik. Dalam banyak kasus, fenomena pinjaman online ini berujung pada putus kuliah karena mahasiswa tidak sanggup lagi menanggung beban finansial.
Pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memberikan peringatan dan edukasi terkait risiko pinjol. Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, Bapak Setya Budi, dalam sebuah siaran pers, menegaskan, “Masyarakat, termasuk mahasiswa, harus lebih waspada terhadap tawaran pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Bahkan pinjol legal pun harus dipahami betul syarat dan ketentuannya.” Pihak kepolisian, melalui unit siber, juga aktif menindak praktik pinjol ilegal dan penagihan yang tidak sesuai hukum, seperti penangkapan beberapa pelaku pinjol ilegal di Jakarta pada akhir Mei 2025.
Menganalisis fenomena pinjaman online untuk pendidikan ini, jelas bahwa diperlukan solusi yang komprehensif. Perguruan tinggi dan pemerintah diharapkan dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau, seperti memperbanyak program beasiswa, skema cicilan yang lebih fleksibel, atau kerja sama dengan lembaga keuangan yang diatur secara ketat dengan bunga rendah. Edukasi finansial yang masif juga krusial agar mahasiswa memiliki literasi yang memadai untuk membuat keputusan keuangan yang bijak dan tidak terjebak dalam lingkaran utang.