Fenomena krisis moral dan etika, seringkali dipicu oleh paparan konten negatif di media digital dan lingkungan sosial yang kompleks, menjadi ancaman serius bagi perkembangan remaja di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menangkal Krisis Moral pada jenjang usia ini memerlukan strategi kolaboratif yang kuat antara sekolah dan lingkungan terdekat siswa, yaitu orang tua. Peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai jembatan profesional antara siswa dan orang tua menjadi sangat vital dalam merumuskan dan melaksanakan intervensi karakter yang efektif. Upaya Menangkal Krisis Moral ini harus terintegrasi, konsisten, dan berfokus pada pencegahan.
Guru BK memiliki fungsi ganda dalam upaya Menangkal Krisis Moral: sebagai konselor yang menawarkan dukungan emosional dan sebagai fasilitator yang mengedukasi siswa tentang nilai-nilai. Guru BK bertanggung jawab untuk mendeteksi dini masalah perilaku, seperti kecenderungan bullying, kecanduan gawai, atau perilaku agresif, melalui observasi dan sesi konseling individu. Petugas Guru BK wajib menyelenggarakan sesi screening awal perilaku siswa Kelas VII setiap awal tahun ajaran dan mencatat hasil observasi mereka dalam database sekolah. Data ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyusun modul parenting yang relevan.
Kolaborasi antara Guru BK dan orang tua adalah kunci keberhasilan. Guru BK secara proaktif harus menjadwalkan pertemuan konsultasi triwulanan dengan orang tua siswa yang menunjukkan perubahan perilaku negatif. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan menetapkan aturan perilaku yang konsisten baik di rumah maupun di sekolah. Petugas Guru BK seringkali harus bekerja sama dengan Psikolog Klinis Mitra Sekolah untuk memberikan pelatihan parenting mengenai komunikasi efektif dengan remaja dan batasan penggunaan teknologi. Pelatihan parenting ini diwajibkan bagi orang tua siswa yang memiliki catatan disiplin dan diadakan setiap Hari Sabtu pagi.
Selain itu, sinergi ini juga mencakup penanganan kasus-kasus berat. Jika terjadi pelanggaran etika atau hukum yang serius, seperti penyalahgunaan narkoba atau perkelahian massal, Guru BK bersama Kepala Sekolah akan memimpin tim investigasi dan mediasi. Dalam kasus yang memerlukan tindakan hukum, Petugas Guru BK akan menjadi penghubung antara pihak sekolah, keluarga, dan Unit Perlindungan Anak Kepolisian Resor (Polres) setempat, sebuah protokol yang diresmikan sejak tahun 2021. Dengan komitmen bersama ini, sekolah dan keluarga dapat bersatu padu, memastikan bahwa nilai-nilai karakter yang diajarkan di kurikulum dapat benar-benar dihayati dan dipertahankan siswa.